JAKARTA Banua Nusantara – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Keajri Jakpus) berhasil melakukan Sita Eksekusi terhadap harta terpidana milik terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis, di Bank BRI Kantor Cabang Khusus, Jakarta pada Rabu (6/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intelijen Bani Ginting mengatakan sita eksekusi tersebut dari kasus tindak pidana korupsi investasi dana pensiun (Dapen) Pertamina. Dimana amar putusan salah satunya, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 46.212.842.853.
“Bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Khusus, telah dilaksanakan sita eksekusi berupa uang dari rekening terpidana sebesar Rp. 1.270.823.032.00 sebagai Penyetoran Cicilan Pembayaran Uang Pengganti,” ujarnya dalam siaran tertulis di Jakarta pada Rabu (6/9/2023).
Dalam sita eksekusi tersebut dihadiri oleh Yon Yuviarso, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, bersama Jefri Leo Candra, S.H. selaku Kasubsi Penuntutan dan UHEKSI beserta karyawan BRI, Marimbun Sanada Sianturi dan Keke Nabila Farahdiba. (Amris)