JAKARTA Banua Nusantara– Berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dan langsung menahan ketiganya, guna mempercepat proses penyidikan.
“Tiga orang tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi kepada wartawan pada saat komprensi pers di depan Gedung Bundar Jakarta, pada Rabu (13/9/2023).
Menurut Kuntadi ketiga orang yang ditetapkan sebagai Tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020 berinisial DD. Lalu Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) berinisial YM dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka ini dilakukan penahanan di tempat yang berbeda beda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 September 2023 sampai 2 November 2023.
“Untuk tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka YM dan TBS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Untuk kasus posisi perkara ini, lanjut Kuntadi pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Sehingga akibat dari pada perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun peranan para Tersangka, kata Kuntadi tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
Sedangkan Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Dan Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
“Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Amris/Dy)