banner 728x250
Hukrim  

Penyidik Pidsus Kejagung Menahan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

JAKARTA Banua Nusantara– Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan tiga tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyatakan tiga tersangka itu adalah Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, berinisial EH, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, berinisial MFM dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS.

“Setelah melakukan pemeriksaan tim penyidik Kejagung menetapkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo, EH, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, MFM dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo JS,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, pada Senin (11/9/2023).

Kuntadi menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Penyidik langsung menahan ketiga orang tersangka tersebut selama 20 hari mulai 11–30 September 2023. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang membelit mereka.

Tersangka EH dan JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka MFM dijebloskan ke Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Menurut Kuntadi ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yang diduga melanggar hukum. Tersangka EH bersama-sama AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu.

“Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” katanya.

Sedangkan tersangka JS telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.

Adapun tersangka MFM, secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Kejagung menyangka EH, JS, dan MFM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Amri/Dy)

banner 728x250.