KALTARA – Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kaltara bersama Lembaga Adat Dayak Lundayeh Forum Kepala Adat Besar Dayak Lundayeh Krayan Beserta OPD terkait Tentang Penanganan Jalan Lingkar Krayan pada hari Selasa (05/09).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, Dinas PU-PERKIM Prov. Kaltara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Prov. Kaltara, Kepala PLN Berau, serta Lembaga Adat Besar Dayak Lundayeh Forum Kepala Adat Besar Dayak Lundayeh Krayan.
Mengawali pertemuan, mewakili kepala adat besar, Sekjen Lembaga Adat Besar Dayak Lundayeh menyampaikan pernyataan sikap terkait permasalahan yang disampaikan, yaitu Meminta kepada pemprov. Kaltara agar dapat mengalokasikan anggaran untuk perawatan jalan lingkar krayan melalui APBD-P tahun 2023 dan peningkatan badan jalan lingkar krayan TA 2024 dgn produk akhir pengerasan atau telpot.
Kemudian meminta dalam hal subsidi ongkos angkut (SOA) barang ke Krayan, agar mekanismenya dilakukan perbaikan.
Menanggapi hal ini, ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan turut prihatin atas kondisi saat ini, dan jalan tersebut harus segera dilakukan tindakan agar memudahkan masyarakat Krayan dalam beraktifitas. Seperti halnya ketika hujan, apabila tidak segera ditangani, maka jalan tersebut akan tergenang dan konstruksi tanah yang kurang baik.
Lebih lanjut, Marli kamis mengatakan bahwa tuntutan dari masyarakat Krayan ini sangat penting, dan harus segera mendapatkan solusi. Ada banyak link jalan Krayan yang belum dilakukan perbaikan sama sekali, bahkan terus bertambah kerusakan jalan yang terjadi. Mengenai SOA, beliau juga mempertanyakan masalah distribusi yang telah dilakukan, dan mengajak untuk bersama-sama memikirkan kondisi masyarakat Krayan.
Usai melakukan diskusi panjang, adapun hasil dari pertemuan ini yaitu Pemprov Kaltara melalui dinas PUPR PERKIM untuk segera memberikan tindakan percepatan pembangunan pada ruas jalan Lembudud, Long Layu dan Binuang. Serta berkomitmen untuk menganggarkan Anggaran perbaikan jalan pada Anggaran Perubahan 2023, dan kemudian berlanjut pada Tahun Anggaran 2024 hingga pelaksanaan pengerjaan jalan Krayan sampai tuntas.(Sur/adv)