JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menyidangkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Proyek PT. PGAS Solution senilai Rp 37.781.500.000,00. Dalam sidang tersebut tiga orang menjadi terdakwa yakni, Bambang Indarto Siswadi, Ir Agus Pancabayu dan Nurlela.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap dakwaan tersebut Terdakwa Ir. Agus akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), sedangkan Terdakwa Bambang dan Nurlia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum,” ujar Bani dalam siaran persnya di Jakarta pada Rabu (27/3/2023).
Perkara ini awalnya terjadi pada Desember 2018. PT. Pertamina EP melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan saran pendukung gas compressor C/W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon dengan pemenang lelang PT. HAS Sambilawang.
Ironisnya kata Bani PT. HAS Sambilawang sebagai pemenang lelang, namun tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Lantas mereka melakukan kerja sama dengan PT. PGAS Solution berdasarkan perjanjian Nomor : Nomor 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp 37.781.500.000,00
“Adapun isi perjanjiannya mengenai pengalihan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compresor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang. Selanjutnya dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT. PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5.845.859.246,- ke Bambang Indarno. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yaitu Ir. Agus dan Nurlia,” pungkasnya. (Amris)