JAKARTA Banua Nusantara– Sekitar 10 ribu buruh akan berdemonstrasi, mengepung gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, meminta MK untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yang dianggap sangat menyengsarakan buruh Indonesia.
Demikianlah hal itu ditegaskan sejumlah Pimpinan organisasi buruh, yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), pada acara Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, yang digelar di Hotel Ashley, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nuwawea alias AGN, menegaskan, perjuangan buruh dan kaum pekerja Indonesia untuk meminta agar Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan tidak akan berhenti.
“Kita sedang mengorganisir sekitar 10 ribu massa buruh, untuk Kembali turun ke jalan, mengawal dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” tutur Andi Gani Nuwawea kepada wartawan, di sela acara.
Andi Gani Nuwawea menyatakan, meskipun situasi politik Indonesia saat ini sudah mulai meningkat eskalasinya jelang Pemilu, namun buruh tetap bersatu untuk memperjuangkan nasibnya, terutama untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita akan berjuang sampai akhir. Meskipun soal pilihan politik ada perbedaan, tetapi untuk kepentingan buruh kita bersatu padu,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, mengenai perjuangan buruh Indonesia yang meminta pembatalan Omnibus Law UU Ciptaker ini sudah sampai ke dunia internasional, yakni di International Labour Organization (ILO).
“Dan perjuangan kita di semua level. Perjuangan di jalanan, perjuangan di parlemen, perjuangan hingga dunia internasional,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menegaskan, buruh dan pekerja Indonesia akan kembali meminta kepada MK untuk segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker.
Said Iqbal juga mengatakan, pihaknya mengajukan judicial review ke MK atas Omnibus Law UU Ciptaker itu. Karena itu, dia berharap agar MK benar-benar pro kepada buruh Indonesia.
“Ketidaksejahteraan buruh dari kebijakan politik. Demikian juga, kesejahteraan buruh juga lahir dari kebijakan politik. Jadi, ini adalah permintaan kita juga, apakah Hakim MK akan berpihak kepada buruh dan menolak Omnibus Law UU Ciptaker? Kita akan lihat nanti,” tutur Said Iqbal.
Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, juga menyerukan agar MK segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker.
“Hal itu juga sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa, bahwa Omnibus Law UU Ciptaker sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan, dan itu harus dibatalkan,” tutur Elly Rosita Silaban.
Karena itu, Elly Rosita Silaban juga menegaskan bahwa buruh tidak akan berhenti bertarung dan berjuang untuk memperjuangkan hak-hak buruh.
“Kita tidak akan berhenti berjuang. Kita memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Dan perjuangan buruh kiranya berhasil, meskipun belum tentu seratus persen keberhasilannya, tapi paling tidak Negara dan MK menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” pungkas Elly. (Amris/Dedi)