JAKARTA Banua Nusantara– Pasca demonstrasi DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara di kantor Kejati Sumatera Utara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana menyarankan untuk membuat laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan terkait tuntutan yang disampikan dalam unjuk rasa, pada Kamis (31/8/2023) lalu.
Ketut menjelaskan, Lapdu dapat di lakukan di semua kantor Kejaksaan RI.
“Caranya mudah tinggal datang ke kantor Kejaksaan. Misalnya di Kejaksaan Agung ada ruang Lapdu yang ada di depan pintu gerbang,” ujar Ketut saat dihubungi wartawan, Selasa (5/9/2023).
Dia memastikan, Lapdu masyarkat akan ditindak lanjuti sesuai prosedur.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara datang ke kantor Kejati Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi tentang dugaan tindak pidana korupsi. Sayangnya, mereka hanya bisa menyampaikan aspirasinya dari luar pagar kantor.
Koordinator aksi DPD IMM Sumatera Utara, Mohan mengungkapkan, kedatangan DPD IMM tersebut untuk meminta Kejati Sumatera Utara segera menangani perkara dugaan korupsi di Pemeritah Kota (Pemkot) Sibolga untuk tahun anggaran 2021. Sebab, ada indikasi pengadaan barang yang fiktif, di antaranya pengadaan alat tulis kantor pada Bagian Umum Pemkot Sibolga dan pengadaan makan pasien di RSU F.L. Tobing Kota Sibolga.
Mohan menjelaskan, pengadaan barang dan ATK di Bagian Umum ATK Pemko Sibolga tahun anggaran 2021 yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV Tifani May Lova diduga fiktif. CV Tifani May Lova juga diduga menyelewengkaan pengadaan makan pasien di RSU F.L. Tobing Kota Sibolga tahun anggaran 2021 – 2022.
“Kalau memang terbukti 2 dugaan diatas maka kami meminta Bapak KAJATI Sumut untuk menahan semua oknum – oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku dengan tidak menghiraukan intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun agar ada efek jera” ujarnya.
Massa aksi tersebut ditemui oleh Juliana Siregar selaku Jaksa Fungsional Humas Kejati Sumut. Juliana mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat terkhusus mahasiswa dalam melaporkan segala dugaan dan kejanggalan pelanggaran hukum yang terjadi di Sumatera Utara. Juliana mengarahkan agar massa membuat pengaduan resmi ke Kejatisu. (Amris/Dy)