JAKARTA – Pasca diberlakukannya Laporan Pengaduan (Lapdu) pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan, hingga saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 lapdu terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 sampai 10 November 2023.
Demikianlah hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Dr Reda Manthovani dalam siaran persnya di Jakarta pada Senin (13/11/2023).
“Dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data pendukung,” ujarnya.
Lebih lanjut JAM Intel merinci dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut, diselesaikan dan iteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan, diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus 30 laporan dan
Diteruskan ke POLRI 12 laporan.
Sedangkan yang dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi 25 laporan, lalu dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara 23 laporan, dan dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah 52 laporan. Serta dua laporan telah dilakukan mediasi.
“Masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket) ada 190 laporan. Serta dua laporan telah dilakukan mediasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, kata JAM Intel laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. (Amri/Dedi)