JAKARTA – Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dan denda satu juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Dr. Dwi Antoro selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Hariz Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.
“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” kata Asintel Kejati DKI Jakarta Dr. Dwi Antoro.
Pasalnya, tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.
Lebih lanjut Dwi Antoro mengungkapkan faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.
“Tidak ada faktor yang meringankan,” ungkapnya
Berdasarkan hal itu lanjut Dwi, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda satu juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.
Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam”.
“Video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya,” jelasnya.
Fatia Maulidiyanti
Sementara itu, tuntutan Fatia Maulidiyanti lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. Pasalnya, Fatia hanya dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500 ribu rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Terkait tuntutan tersebut, selanjutnya terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang. (Amris/Dedi)