JAKARTA – Pasca Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tersangka RFJR, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (26/10/2023).
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullah sekarang tersangka RFJR lagi diperiksa oleh tim Penyidik Kejati Papua Barat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat No. PRINT – 07/ R.2 / Fd.1 / 10 / 2023 tanggal 27 Oktober 2023. Setelah diperiksa dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 05 / R.2 / Fd. 1 / 10 / 2023 tanggal 27 Oktober 2023,” ujar Abun kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (27/10/2923) malam.
Selanjutnya kata Abun terhadap tersangka RFYR akan dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan selama 20 hari kedepana.
“Terhadap tersangka RFYR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2023 s/d tanggal 15 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat NOMOR : PRINT – 05 / R.2 / Fd.1 / 10 / 2023 tanggal 27 Oktober 2023,” katanya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021, dengan ini diminta bantuannya untuk menangkap Tersangka RFJR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab. Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
“Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp 4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000.
Pada saat diamankan, Tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat ” jelasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Amris/Dedi)